kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Label Halal Baru Sudah Berlaku, Ini Kewajiban Pelaku Usaha


Senin, 14 Maret 2022 / 04:10 WIB
Label Halal Baru Sudah Berlaku, Ini Kewajiban Pelaku Usaha


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha di Indonesia harus mengetahui informasi penting ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia yang baru dan berlaku secara nasional. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Melansir laman kemenag.go.id, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022). 

Baca Juga: BPJPH Kemenag Beri Penjelasan Terkait Soal Halal Indonesia

Berikut adalah ketentuan penggunaan label Halal:

1. Produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. 

2. Produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka kewajiban pelaku usaha:

- Jika belum membuat kemasan produk, langsung menggunakan Label Halal Indonesia

- Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia

Baca Juga: Kopi Janji Jiwa Kantongi Sertifikat Halal dari MUI

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. 

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×