kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kurator Multicon verifikasi ulang tagihan kreditur


Selasa, 22 Agustus 2017 / 15:01 WIB
Kurator Multicon verifikasi ulang tagihan kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Tim kurator PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kembali melakukan verifikasi tagihan dari para kreditur.

Salah satu kurator MIT Beni Heriyanto mengatakan, ada18 kreditur yang tagihannya masih belum cocok. "Maka itu kami adakan rapat verifikasi tagihan yang kedua hari ini," ungkapnya, Selasa (22/8) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun sayangnya, Beni tak menyebutkan berapa total tagihan dari 18 kreditur yang belum cocok itu. Namun yang pasti, tagihan yang terbesar datang dari PT Juanda Adi Perkasa (JAP).

Beni bilang, tagihan yang diajukan PT JAP senilai Rp 856 miliar tapi yang diakui kurator hanya sebesar Rp 30 miliar. Menurutnya, tagihan yang berasal dari sewa lahan penempatan peti kemas di daerah Cakung, Jakarta Timur itu berawal dari kontrak yang diteken tahun lalu.

Adapun awalnya, perjanjian itu diteken untuk 30 tahun ke depan. Kontrak belum habis tapi PT MIT telah jatuh pailit. Maka dari itu, PT JAP mengajukan tagihan dengan hitungan langsung kontrak 30 tahun.

Padahal perjanjian baru berjalan satu tahun. Hal itu pun yang menjadi acuan tim kurator dalam menghitung tagihan PT JAP. "Padahal dalam kontrak disebutkan pembayaran dilakukan setiap tahun," tambah Beni.

Pihaknya pun mengatakan, kalau memang dalam rapat tidak juga mencapai titik temu, para kreditur diperbolehkan untuk mengajukan renvoi prosedur kepada majelis hakim 12 September 2017 nanti.

Sekadar tahu saja, saat ini tim kurator sudah mencatat ada 82 kreditur yang mengajukan tagihan dengan total mencapai Rp 1,93 triliun. Namun dari jumlah tersebut yang baru diverifikasi sebesar Rp 937,54.

Adapun utang terbesar datang dari tiga perusahaan investasi asal Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited selaku pemohon pailit. Total ketiganya ditaksir memiliki tagihan US$ 50,32 juta atau setara Rp 684,35 miliar.

Kemudian terdapat kreditur dengan pemegang jaminan (separatis) yakni Bank UOB Indonesia dan Bank QnB yang masing-masing tagihannya telah diverifikasi sebesar Rp 84,50 miliar dan Rp 36,33 miliar.

Adapun saat ini tim kurator juga telah melakukan going concern untuk menjaga nilai perusahaan. Aset yang telah diketahui kurator itu berupa sejumlah tanah di daerah pelabuhan yang terletak di Semarang, Medan, Surabaya, Lampung dan Jakarta.

Kendati begitu, tim kurator memastikan going concern tersebut tidak menutup kemungkinan bagi kreditur separatis untuk mengeksekusi jaminan. Adapun diketahui Bank QnB memegang jaminan berupa lahan di Semarang, sementara Bank UOB Indonesia juga memegang lahan di pelabuhan Panjang Lampung dan Belawan Medan.

Adapun investor tersebut diperlukan untuk perusahaan melanjutkan usaha perusahaan dan dapat memenuhi kewajiban utang kepada seluruh kreditur.

Sekadar tahu saja, MIT jatuh pailit 5 Mei 2017 lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.

Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup. Total utang ketiganya itu mencapai US$ 50,32 juta atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×