kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kurang sosialisasi, insentif pajak devisa ekspor minim peminat


Selasa, 14 Agustus 2018 / 07:22 WIB
Kurang sosialisasi, insentif pajak devisa ekspor minim peminat
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/2016 tentang insentif pajak atas simpanan devisa hasil ekspor. Sebab, meski aturan itu sudah lama diterbitkan, masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan insentif ini.

PMK No. 26/2016 merupakan salah satu isi dari Paket Kebijakan Ekonomi kedua yang dirilis pemerintah tahun 2015. Beleid itu berisi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito maupun portofolio lain sebagai tempat menyimpan devisa di dalam negeri. Tujuannya agar memicu eksportir membawa masuk devisa ekspor ke dalam negeri dan mengkonversikan ke mata uang rupiah. "Ada insentif pemotongan PPh final. Seharusnya terlaksana dengan mudah," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Humas Ditjen Pajak, Senin (13/8).

Namun Ditjen Pajak mengakui, sampai saat ini eksportir yang memanfaatkan insentif tersebut masih sedikit. Untuk itu Ditjen Pajak akan mensosialisasikan PMK itu agar optimal mendorong konversi devisa ekspor ke rupiah.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto mengaku, insentif tersebut sebenarnya sangat bagus bagi eksportir. "Tapi saya belum tahu. Banyak yang tidak tahu, ini perlu sosialisasi," ungkap Anne kepada KONTAN, kemarin.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai, insentif ini tak terdengar gaungnya di lapangan. Ia berharap sosialisasi bisa terlaksana menyeluruh hingga ke perbankan sebagai pelaksana pemotongan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×