kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kurang satu bulan, soal UN sudah rampung 70%


Jumat, 14 Maret 2014 / 10:09 WIB
Kurang satu bulan, soal UN sudah rampung 70%
ILUSTRASI. Aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ujian Nasional (UN) akan berlangsung tak kurang dari satu bulan ke depan. Plt Kepala Puspendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengatakan, sampai hari ini telah ada percetakan yang menyelesaikan 70 persen naskah UN.

"Monitoring saya terakhir sampai tadi pagi. Untuk UN SMA rata-rata sudah di atas 70 persen. Beberapa malah sudah ada yang siap dikirim. Tapi, sesuai jadwalnya, jangan sampai ada yang terlalu awal dikirim," kata Nizam di kantor Kemendikbud, Rabu (13/3/2014) siang.

Hal itu, menurut Nizam, merupakan antisipasi yang dilakukan untuk mencegah terlambatnya naskah UN. Masa pencetakan naskah tahun ini pun berbeda dibanding tahun lalu. Nizam menuturkan, tahun lalu naskah UN baru dikirim pada pertengahan Maret.

"Kali ini lebih awal, yakni akhir Februari telah diserahkan ke percetakan," ujarnya.

Adapun bila sampai waktu yang ditentukan terjadi keterlambatan, lanjut Nizam, akan berlaku sanksi bagi pihak percetakan. Nizam mengatakan, akan ada sanksi berat hingga ringan.

Namun, Kemendikbud akan menyelidiki lebih lanjut hal itu. Jika keterlambatan terjadi akibat faktor kesengajaan, kecurangan, atau malah membocorkan soal ujian, hal itu tergolong tindak kriminal.

"Bisa saja percetakan tersebut dipidanakan ke polisi," ujarnya.

Namun, lanjut dia, jika keterlambatan terkait hal-hal teknis yang tergolong kesalahan ringan percetakan bisa diberikan peringatan.

"Atau, bisa juga misalnya, pembayaran dikurangi karena percetakan tidak berhasil mencetak soal secara tepat pada waktunya," jelas Nizam.

Selain sanksi untuk pihak percetakan, sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait dengan kelancaran UN, misanya pengawas ujian, guru, pihak sekolah, dan siswa. Bila terbukti di antara mereka melakukan kecurangan dalam menjalankan UN, pemerintah pusat sebagai pengawas UN tak segan mengambil tindakan.

Nizam mengatakan, ada baiknya dalam mengerjakan soal nanti, anak-anak percaya diri dengan kemampuan mereka. Siswa tidak perlu bergantung untuk mendapatkan jawaban dari rekannya.

"Anak-anak engga perlu berpikir untuk menyontek. Berpikir saja, mereka itu belajar untuk kepentingan mereka sendiri. Percaya diri dan berdoa sehingga mereke bekerja itu dengan mantap," katanya. (Fitri Prawitasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×