kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Kuota Kartu Prakerja ditambah 2,8 juta, segera daftar di prakerja.go.id


Senin, 05 Juli 2021 / 05:44 WIB
Kuota Kartu Prakerja ditambah 2,8 juta, segera daftar di prakerja.go.id
ILUSTRASI. Pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2021. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja: 

1. Warga Negara Indonesia 

2. Berusia di atas 18 tahun 

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah 

4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain 

5. Bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 

Baca Juga: Gelombang 17 sudah dibuka, ini kriteria pendaftar yang tidak lolos Kartu Prakerja

Sementara, cara mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut: 

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer 

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun 

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka 

4. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Kartu Prakerja Ditambah 2,8 Juta, Daftar di prakerja.go.id"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Selanjutnya: Daftar segera! Ini cara pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×