kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Norwegia Danai Proyek Percontohan REDD


Jumat, 30 Juli 2010 / 17:10 WIB
Norwegia Danai Proyek Percontohan REDD


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Norwegia akan mendanai proyek percontohan (demonstration activity) REDD lewat Badan United Nations Redution Emision From Deforestation and Degradation (UN REDD). Proyek yang akan digelar di Sulawesi Tengah ini bernilai US$ 5,6 juta, namun tidak termasuk dalam kesepakatan letter of intent Indonesia-Norwegia yang dijalin beberapa waktu lalu.

Proyek percontohan ini akan mulai digelar tahun ini selama 20 bulan untuk memperkuat implementasi REDD pada tingkat nasional dan sub-nasional (daerah). Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan proyek ini akan membantu REDD Readiness diantaranya konsultasi untuk membangun kebijakan di level nasional, MRV (measurement, reporting and verification), dan Reference Emission Level (REL) di Provinsi.

UN REDD memang dirancang sebagai dukungan bagi negara berkembang untuk menghadapi isu deforestasi dan degradasi lahan hutan. Lembaga ini akan membantu merancang strategi nasional dan menguji pendekatan nasional serta perencanaan kelembagaan untuk mengawasi dan melakukan verifikasi pengurangan hilangnya hutan.

Hadi bilang proyek percontohan REDD ini merupakan sarana pembelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan implementasi REDD nantinya pada tahun 2012. Menurutnya, proyek ini penting untuk mendapatkan perhitungan pasti soal stok karbon Indonesia per hektare dan berapa harga karbon per ton sebelum 2012. Asal tahu saja, sesuai Bali Action Plan,tahun 2012 merupakan awal penerapan REDD sebagai pengganti protocol Kyoto.

Aturan soal penyelenggaran proyek percontohan ini telah dilansir sejak 2008 lewat Permenhut No. P. 68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Permenhut ini pada dasarnya mengatur prosedur permohonan dan pengesahan demonstration activities REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×