kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.753   29,81   0,44%
  • KOMPAS100 974   5,76   0,59%
  • LQ45 758   3,88   0,51%
  • ISSI 214   1,43   0,67%
  • IDX30 393   1,85   0,47%
  • IDXHIDIV20 470   -0,30   -0,06%
  • IDX80 110   0,78   0,71%
  • IDXV30 115   -0,21   -0,19%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Kubu Agung anggap putusan MPG sudah final


Kamis, 05 Maret 2015 / 10:25 WIB
Kubu Agung anggap putusan MPG sudah final
ILUSTRASI. Beberapa metode masak sehat berikut ini bisa bikin gizi dalam makanan tetap utuh dan tak menghilang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan penafsiran kubu Aburizal Bakrie atas putusan sengketa dualisme kepengurusan Golkar yang dijatuhkan Mahkamah Partai. Kubu Aburizal menilai, amar putusan Mahkamah Partai yang dibacakan beberapa hari lalu bukan memenangkan salah satu kubu dan putusan itu imbang.

Bagi Agun dan kubu Agung Laksono, putusan Mahkamah Partai Golkar jelas memenangkan kepengurusan versi Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung.

"Hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong kasasi. Jadi tidak benar kalau multitafsir, belum memutuskan, atau draw," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis (5/3).

Agun mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan putusan Mahkamah Partai. Menurut dia, putusan itu sifatnya final dan mengikat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Kami akan daftarkan segera ke Kemenkumham dan selanjutnya pasca-pengesahan kami akan menampung pihak Munas Bali," ujar Agun.

Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh Partai Golkar versi Munas Bali, menurut dia, batal demi hukum karena putusan PN Barat menyatakan agar penyelesaian kasus itu melalui Mahkamah Partai.

"PN Jakarta Barat menyatakan tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai. Saat dibacakan putusan di PN Barat disampaikan kalau tidak terima ke Mahkamah Partai, silahkan ajukan kasasi dan faktanya hadir di Mahkamah Partai," kata Agun. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×