Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan penafsiran kubu Aburizal Bakrie atas putusan sengketa dualisme kepengurusan Golkar yang dijatuhkan Mahkamah Partai. Kubu Aburizal menilai, amar putusan Mahkamah Partai yang dibacakan beberapa hari lalu bukan memenangkan salah satu kubu dan putusan itu imbang.
Bagi Agun dan kubu Agung Laksono, putusan Mahkamah Partai Golkar jelas memenangkan kepengurusan versi Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung.
"Hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong kasasi. Jadi tidak benar kalau multitafsir, belum memutuskan, atau draw," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis (5/3).
Agun mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan putusan Mahkamah Partai. Menurut dia, putusan itu sifatnya final dan mengikat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Kami akan daftarkan segera ke Kemenkumham dan selanjutnya pasca-pengesahan kami akan menampung pihak Munas Bali," ujar Agun.
Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh Partai Golkar versi Munas Bali, menurut dia, batal demi hukum karena putusan PN Barat menyatakan agar penyelesaian kasus itu melalui Mahkamah Partai.
"PN Jakarta Barat menyatakan tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai. Saat dibacakan putusan di PN Barat disampaikan kalau tidak terima ke Mahkamah Partai, silahkan ajukan kasasi dan faktanya hadir di Mahkamah Partai," kata Agun. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News