kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

KPK menghalangi pengacara untuk menemui Sutan?


Senin, 23 Maret 2015 / 09:09 WIB
KPK menghalangi pengacara untuk menemui Sutan?
ILUSTRASI. Ucapan Hari Pos Sedunia 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghalangi proses persiapan sidang praperadilan yang diajukan Sutan. Ia merasa waktu konsultasinya dengan Sutan menjelang sidang praperadilan dibatasi karena tidak boleh mengunjungi kliennya di Rutan KPK pada akhir pekan.

"Kami lihat KPK dengan berbagai alasan KUHAP dan upaya hukum, membatasi hal yang sangat teknis untuk ketemu klien. Dibatasi dengan jam besuk dan hari besuk," ujar Rahmat, saat dihubungi, Senin (23/3).

Rahmat mengatakan, petugas Rutan KPK membatasi jadwal besuk hanya Senin hingga Jumat sehingga kedatangannya pada Sabtu (21/3/2015) lalu ditolak. Padahal, kata Rahmat, sebelum Sutan dipindahkan dari Rutan Salemba, pembesuk dibebaskan menjenguk kapan saja.

"KPK ini kayak ketakutan, buru-buruin pindahin Sutan ke rutan KPK yang jam besuknya tidak kayak Salemba. Ini dibatasi jadwal besuknya," kata Rahmat.

Menurut dia, pembatasan jadwal besuk ini menghalangi persiapan dalam menghadapi praperadilan yang digelar hari ini. Padahal, kata dia, kuasa hukum dan kliennya memiliki hak untuk berdiskusi mengenai upaya hukum yang akan dilakukan.

"Terganggu kami dengan perlakuan itu dan dibatasi jadwal besuk. Persiapan kami jadi terganggu," ujar dia.

Rahmat pun mengeluhkan sikap KPK yang tak mengindahkan surat penangguhan penahanan dan pemanggilan tersangka serta saksi selama menunggu proses praperadilan. Meski telah mengajukan surat tersebut, kata Rahmat, pemanggilan terhadap saksi kasus Sutan dan pemanggilan Sutan sebagai tersangka tetap dilakukan.

"Mereka datang Jumat, malah minta pelimpahan tahap satu ke dua. Kami tidak mau teken. Lalu Pak Sutan juga mau dipindahkan ke Rutan KPK kami tidak mau. Tapi dipindahkan juga," kata Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Namun, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka.

Menurut dia, selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK justru memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kejanggalan lain terkait kronologi penerbitan laporan kejadian dan surat perintah penyidikannya (Sprindik).

Ia menjelaskan, KPK dalam Surat Panggilan Nomor 581/23/01/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah mencantumkan pada Konsideran Dasar butir 4 yang berbunyi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-33/KPK/08/2013, tanggal 14 Agustus 2014. Sementara, sprindik dengan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 untuk perkara laporan itu diterbitkan pada 13 Mei 2014.

"Apakah artinya KPK menerapkan hukum lebih dahulu Surat Penyidikan baru menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi?" ujarnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×