kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kuasa hukum OC Kaligis laporkan KPK ke Komnas HAM


Jumat, 24 Juli 2015 / 14:41 WIB
Kuasa hukum OC Kaligis laporkan KPK ke Komnas HAM


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas penangkapan yang dilakukan KPK oleh penyidik terhadap Kaligis. Afrian menilai KPK telah menyalahi aturan prosedur yang ada.

Maka itu pihak kuasa hukum Kaligis akan segera melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal atas dugaan perampasan kemerdekaan. Selain itu juga KPK melanggar hak asasi manusia sehingga juga akan melaporkannya ke Komnas HAM Pada hari ini Jumat (24/7) nanti siang Tim kuasa Hukum akan segera melaporkan kasus kliennya ini ke Komnas HAM.

"Nanti siang kita akan segera laporkan terjadi dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM," kata Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).

Afrian menganggap penyidik KPK melakukan upaya paksa menangkap Kaligis di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Ia menuding KPK tidak menggunakan surat tugas untuk menangkap pengacara senior tersebut.

Kaligis merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. (Noviana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×