kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Kuasa hukum nasabah Indosurya pantau proses pembatalan Homologasi


Kamis, 10 Juni 2021 / 13:19 WIB
Kuasa hukum nasabah Indosurya pantau proses pembatalan Homologasi
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam. Kuasa hukum nasabah Indosurya pantau proses pembatalan Homologasi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya memantau proses pembatalan Homologasi yang dilakukan beberapa nasabah karena salah satu penyebabnya pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam.

"Kami memantau proses pembatalan homologasi. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan upaya yang sama jika proses persidangan saat ini tidak dikabulkan," ujar Agus Wijaya, Rabu (9/6/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut pihaknya lakukan karena pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya sangat tidak manusiawi.

Baca Juga: Pengajuan PKPU marak di masa pandemi, kasus gagal bayar koperasi bisa makin ramai

"Untuk cicilan kepada klien kami dengan nominal Rp 500 Juta sampai Rp 1.999.999.999 pembayaran dilakukan antara Rp 200-ribuan sampai Rp 1-jutaan. Untuk beli pulsa saja tidak cukup," ungkap Agus Wijaya.

Terkait proses pidana berjalan di Bareskrim Polri dalam waktu dekat dirinya menghimbau seluruh nasabah koperasi Indosurya untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kejagung agar proses hukum dapat ditegakkan.

"Karena kami temukan adanya hal mencurigakan terkait pelimpahan berkas perkara yang hanya Rp 180-an Miliar. Padahal kerugian klien kami yang kami laporkan di Bareskrim lebih dari Rp 200 Miliar. Dan sampai saat ini tidak ada pencabutan perkara dari sebagian klien kami," tandas Agus Wijaya.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Wijaya, mengatakan sejauh ini kliennya masih membayar cicilan sesuai proposal perdamaian.

"Sepengetahuan kami saat ini KSP Indosurya masih membayar cicilan sesuai proposal perdamaian yang telah disahkan oleh pihak pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id.

Selanjutnya: Kesulitan Bayar Kewajiban, Permohonan PKPU Untuk Koperasi Marak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×