Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya menyebutkan, cicilan yang tidak manusiawi serta banyak cicilan terhenti membuat pihaknya melayangkan gugatan kepada KSP Indosurya. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga yang berada di PN Jakarta Pusat.
“Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya bukan satu atau dua orang. Dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai. Saya melakukan untuk 933 klien saya (yang terdata PKPU), belum lagi klien yang tidak mengikuti PKPU,” ujar Agus Wijaya melalui keterangan resminya, Jumat (18/2).
Ia menyebutkan dari total 933 nasabahnya sampai saat ini banyak yang tidak mendapatkan pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.
Agus mengungkapkan, pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta sesuai perjanjian homologasi dan bukannya mengganggu proses pembayaran cicilan.
Baca Juga: Digugat, KSP Indosurya Kekeuh Menyebut Telah Membayar Cicilan ke Nasabah
“Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar, wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit. Jika tidak dalam kondisi pailit, maka dia dianggap mampu membayar. Tetapi faktanya sudah gagal bayar untuk nasabah dengan dana di bawah Rp 500 juta,” terang Agus.
Ia berharap agar pihak KSP Indosurya Cipta mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.