kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kuasa Hukum 933 Nasabah KSP Indosurya Tuntut Kejelasan Pembayaran Cicilan


Jumat, 18 Februari 2022 / 11:54 WIB
Kuasa Hukum 933 Nasabah KSP Indosurya Tuntut Kejelasan Pembayaran Cicilan
ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya menyebutkan, cicilan yang tidak manusiawi serta banyak cicilan terhenti membuat pihaknya melayangkan gugatan kepada KSP Indosurya. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga yang berada di PN Jakarta Pusat.

“Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya bukan satu atau dua orang. Dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai. Saya melakukan untuk 933 klien saya (yang terdata PKPU), belum lagi klien yang tidak mengikuti PKPU,” ujar Agus Wijaya melalui keterangan resminya, Jumat (18/2).

Ia menyebutkan dari total 933 nasabahnya sampai saat ini banyak yang tidak mendapatkan pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

Agus mengungkapkan, pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta sesuai perjanjian homologasi dan bukannya mengganggu proses pembayaran cicilan.

Baca Juga: Digugat, KSP Indosurya Kekeuh Menyebut Telah Membayar Cicilan ke Nasabah

“Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar, wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit. Jika tidak dalam kondisi pailit, maka dia dianggap mampu membayar. Tetapi faktanya sudah gagal bayar untuk nasabah dengan dana di bawah Rp 500 juta,” terang Agus.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya Cipta mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×