Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan hari disabilitas internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2019, anggota Komisi IX DPR RI yang juga Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Obon Tabroni mengingatkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Termasuk juga hak untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Obon Tabroni mengingatkan, bahwa Undang-Undang tentang Penyadang Disabilitas mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas.
Baca Juga: Duh, BKN temukan banyak pelanggaran dalam perekrutan CPNS 2019
Sedangkan untuk perusahaan swasta diterangkannya, wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur menurut Obon, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan agar hak para penyandang disabilitas terpenuhi,” kata Obon dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (3/12).
Obon meminta ke depannya agar instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan turun ke bawah untuk melihat apakah benar di setiap perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ombudsman sebut seleksi CPNS 2019 belum ramah disabilitas
“Saya yakin penyandang disabilitas bisa dilatih agar siap memasuki dunia kerja dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata pria yang juga menjabat sebagai Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini meminta agar pengusaha yang mempekerjakan tenaga disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News