kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI menolak SE Menaker yang izinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda


Kamis, 07 Mei 2020 / 17:02 WIB
KSPI menolak SE Menaker yang izinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100%. SE tersebut memperbolehkan pembayaran THR bisa dicicil atau ditunda.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, surat edaran tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Baca Juga: Ini poin-poin penting dalam surat edaran Menaker soal THR bisa dicicil atau ditunda

Lebih lanjut Said Iqbal berpendapat, daya beli buruh harus tetap di jaga di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, bila THR tak dibayar 100%, ditunda bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan menekan daya beli buruh saat Lebaran, berdampak pada konsumsi hingga menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karena itu, dia meminta agar para buruh menolak pengusaha yang ingin membayar THR sesuai SE Menaker tersebut. “Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100%,” katanya.

Baca Juga: Akibat corona, Pemprov DKI Jakarta berencana potong tunjangan dan tiadakan THR PNS

Menurut Said, perusahaan seperti hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100% dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya. Namun, menurut dia, kelonggaran pembayaran THR bisa diberikan pada perusahaan menengah kecil.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan KSPI akan mengambil tindakan tegas untuk menolak surat edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×