kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini poin-poin penting dalam surat edaran Menaker soal THR bisa dicicil atau ditunda


Kamis, 07 Mei 2020 / 16:37 WIB
Ini poin-poin penting dalam surat edaran Menaker soal THR bisa dicicil atau ditunda
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tekah menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19.

Melalui surat tersebut, Menaker meminta agar Gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Akibat corona, Pemprov DKI Jakarta berencana potong tunjangan dan tiadakan THR PNS

Meski begitu, kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, Menaker meminta agar ditemukan solusi, dimana solusi tersebut diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam surat edaran yang dikutip Kontan, Kamis (7/5).

Terdapat berbagai poin yang dapat disepakati, yakni pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda. Hal tersebut tercantum dalam poin 2 huruf a dan huruf b. "Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," demikian isi huruf a poin nomor 2.

Adapun, dalam huruf b disebutkan, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati. Selanjutnya,  disepakati juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Prediksi Menkeu dan Gubernur BI meleset, ekonomi hanya tumbuh 2,97% di kuartal I-2020

Dalam surat edaran tersebut, Ida pun meminta kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang sudah dilakukan dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

Dia pun menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×