kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,28   -13,21   -1.43%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai


Kamis, 23 Juni 2022 / 20:48 WIB
KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai
ILUSTRASI. Keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pandemi belum selesai.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi, memberi ketegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," kata Abraham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).

Abraham menuturkan, Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 23 Juni: Tambah 1.907 Kasus Baru, Meninggal 4

Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, ujar dia, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster.

"Bahkan Presiden Jokowi juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegas Abraham.

Abraham juga mengungkapkan, Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," ucap Abraham.

Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.

Baca Juga: Makin Menyebar, Ada 143 Kasus Covid-19 akibat Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×