kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KSP sebut batalnya PPKM level 3 serentak sebagai bentuk gas dan rem


Selasa, 07 Desember 2021 / 14:43 WIB
ILUSTRASI. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut batalnya PPKM level 3 serentak bentuk gas dan rem


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut, batalnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh wilayah Idonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Langkah tersebut sebagai bentuk gas dan rem dalam penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya rencana PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus saat Nataru.

"Gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Moeldoko dalam siaran pers, Selasa (7/12).

Baca Juga: Bukan lagi PPKM level 3, ini aturan baru yang akan diterapkan saat Nataru

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru. Yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Meoldoko bilang, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Upaya pencegahan kerumunan tetap dilakukan.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75%," terang Moeldoko.

Selain itu pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. Sehingga pelonggaran dibarengi dengan upaya pencegahan penyeberan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah batalkan kebijakan PPKM level 3 serentak saat Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×