kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSP sebut batalnya PPKM level 3 serentak sebagai bentuk gas dan rem


Selasa, 07 Desember 2021 / 14:43 WIB
KSP sebut batalnya PPKM level 3 serentak sebagai bentuk gas dan rem


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut, batalnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh wilayah Idonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Langkah tersebut sebagai bentuk gas dan rem dalam penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya rencana PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus saat Nataru.

"Gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Moeldoko dalam siaran pers, Selasa (7/12).

Baca Juga: Bukan lagi PPKM level 3, ini aturan baru yang akan diterapkan saat Nataru

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru. Yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Meoldoko bilang, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Upaya pencegahan kerumunan tetap dilakukan.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75%," terang Moeldoko.

Selain itu pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. Sehingga pelonggaran dibarengi dengan upaya pencegahan penyeberan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah batalkan kebijakan PPKM level 3 serentak saat Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×