Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1) lalu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk Perpres mengenai Badan Otorita Ibukota Negara (IKN) yang akan menjadi penyelenggara dari pemerintahan di ibukota baru tersebut.
Adapun salah satu yang akan dibahas dalam Perpres tersebut ialah kriteria yang tepat sebagai pemimpin dari Badan Otoritas IKN.
"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tp sekarang ini eranya partisipasi publik," jelas Wandy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/1).
Lebih lanjut soal sosok yang tepat memimpin Badan Otorita IKN, Wandy menyebut nantinya masyarakat dapat menjalankan perannya dalam pengawasan dan memberi masukan. Sebelum sosok yang dirasa tepat memimpin badan tersebut.
Baca Juga: Terkait Peluang Bisnis di IKN Nusantara, Begini Tanggapan Pengembang Properti
Saat ini bagaimana kriteria yang tepat akan sosok yang akan memimpin Badan Otorita IKN tengah dibahas, termasuk tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya itu jadi poin plus," imbuhnya.
Hanya saya Wandy menekankan bahwa mengenai siapa sosok yang tepat, Presiden sendiri memiliki hak prerogatif akan hal tersebut. Dipastikan pertimbangan Presiden nantinya tetap akan berkaca pada masuk dari berbagai pihak termasuk apa yang berkembang di publik.
"Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News