Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pelabuhan Probolinggo menjadi pelabuhan pertama yang dikerjasamakan antara Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kerja sama ini dilakukan untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah hasil reklamasi dan bangunan dermaga antara antor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
"Tujuan perjanjian kerja sama ini antara lain optimalisasi penyediaan, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur Pelabuhan Probolinggo serta optimalisasi kontribusi yang diperoleh dari pengelolaan baik untuk Pemerintah melalui PNBP maupun pendapatan jasa kepelabuhanan bagi BUMD," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Minggu (20/8).
Kerja sama ini untuk memberikan peran kepada pemerintah daerah melalui BUMD. Sehingga ke depan Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan akan menjadi minoritas dalam membangun infrastruktur perhubungan.
Budi menambahkan, pemerintah telah menganggarkan pembangunan infrastruktur transportasi termasuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan. Namun dengan kebutuhan yang demikian besar dan anggaran pemerintah sangat terbatas, ke depan biaya operasional seharusnya tidak terus-menerus bergantung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Untuk itu, pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMN ataupun BUP swasta perlu ditingkatkan dalam mengembangkan infrastruktur transportasi," lanjut Menhub.
KSOP Pelabuhan Probolinggo akan memperoleh sebesar 0,50% dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,55%. Sedangkan DABN memperoleh keuntungan hasil kerja sama sebesar 25,16% dari nilai investasinya.
Adapun fasilitas Pelabuhan Probolinggo yang dikerjasamakan pemanfaatannya adalah tanah reklamasi seluas 89.000 m2 dan Dermaga seluas 24.161,5 m2 dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun.
Menhub berharap dengan adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan pengelolaan fasilitas pelabuhan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. "Kerja sama ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di wilayah Probolinggo serta memberikan peningkatan pada pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga bongkar muat barang semakin efektif dan efisien," tutup Budi.
DABN adalah anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama yang mempunyai izin sebagai badan usaha pelabuhan sehingga dapat mengelola pelabuhan umum apabila mendapatkan ijin dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News