Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin siang, Senin (21/8) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan Tarmizi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kronologinya, KPK telah melakukan pemantauan melalui sadapan terhadap Akhmad sejak turun di Bandara Sukarno-Hatta dari penerbangan Surabaya-Jakarta.
"AKZ (Akhmad) kemudian menemui TMZ (Tarmizi) di PN Jakarta Selatan," ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/8).
Akhmad datang ke PN Jaksel bersama rekannya sesama kuasa hukum PT Aquamarine bernama Fajar Gora dan seorang supir mobil rental yang disewa bernama Solihan.
Sesampainya di PN Jaksel, Tarmizi lantas mengadu ke Akhmad lantaran cek senilai Rp 250 juta tidak bisa dicairkan. Setelah itu Akhamd membantu mencairkan cek tersebut dan mencairkan cek lain senilai Rp 100 juta di Bank BNI Ampera.
Duit tersebut lantas dipindah-bukukan ke rekening milik Teddy Junaedi sebesar Rp 300 juta. Teddy ini merupakan tenaga honorer di PN Jaksel yang sehari-hari membantu mengatur tempat parkir di sana.
"Sekitar pukul 13.00 kelimanya kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan," tambah Agus.
Agus menceritakan pihak KPK memantau kasus ini setelah dalam komunikasi para tersangka, muncul sandi berupa hewan sapi dan kambing. Sapi merujuk pada duit ratusan juta dan kambing merujuk puluhan juta.
"TMZ (Tarmizi) sempat meminta 7 sapi dan 5 kambing, tapi akhirnya disepakati 4 sapi," ujar mantan ketua LKPP ini.
Sebelumnya pada 22 Juli 2017, Akmad telah menransfer uang senilai Rp 25 juta lewat rekening Teddy.
Agar tak terlacak, Akhmad sempat menyamarkan dengan memberi keterangan "DP Pembayaran Tanah". Sementara ketika menyerahkan sisa uang sebelum ditangkap KPK tanggal 21 Agustus kemarin, kode yang dipakai adalah "pelunasan pembayaran tanah".
Akhmad disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara sebagai pihak pemberi Tarmizi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News