kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45868,63   6,96   0.81%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kritik MK, Megawati: Barang yang Saya Buat Digunakan dengan Tidak Baik


Jumat, 24 Mei 2024 / 18:27 WIB
Kritik MK, Megawati: Barang yang Saya Buat Digunakan dengan Tidak Baik
ILUSTRASI. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berjalan menuju ruang pertemuan saat menghadiri Konsolidasi Internal Partai Pemenangan Pileg dan Pilpres tahun 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (22/11/2023). Kegiatan yang diikuti ratusan pengurus dan kader PDI Perjuangan di wilayah Bali itu diselenggarakan sebagai upaya konsolidasi internal partai dalam upaya pemenangan PDIP serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilu tahun 2024. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap tidak semakin baik. 

"Coba banyangkan, barang yang saya bikin itu digunakan tapi tidak dengan makin baik," kata Megawati dalam Pidato Politik di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Kawasan Ancol, Jakarta, Jumat (24/5). 

Megawati mengaku, menyiapkan betul-betul pembentukan MK pada saat itu.

Baca Juga: Jokowi Tak Diundang Rakernas PDIP, Djarot: Bukan Lagi Bagian PDIP

"Ini Mahkamah Konstitusi, yang harus berwibawa, hakim-hakimnya musti punya karakter kenegarawanan sehingga dapat mengayomi seluruh hak-hak rakyat yang ada di dalam kedaulatan rakyat kita," tegas Mega. 

Menurut Megawati, kini MK dapat diintervensi oleh kekuasaan dengan diputuskannya Perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat usia presiden dan/atau wakil presiden.

Megawati bilang, putusan tersebut menunjukan ambisi kuasa dan sukses mematikan etika, moral, dan hati nurani demokrasi.

Tak hanya itu, menurutnya, telah terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam negara kesatuan yang berbentuk republik, seharusnya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi," ujarnya.

Baca Juga: PDI-P Gelar Rakernas V di Ancol, Ini yang Dibahas

Dengan demikian, Megawati menyebut bahwa setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi oleh DPR alih-alih melalui judicial review di MK sebagaimana yang terjadi.

Sedangkan MK hanya memiliki kewenangan menguji serta memutuskan suatu undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×