Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) menyatakan kepuasan mereka terhadap proses pembayaran yang dilakukan oleh manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) dan meminta penyidik Mabes Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan.
Sebelumnya ratusan kreditur dari sejumlah kota diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk HYPN yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Aksi ini adalah lanjutan tindakan mandiri kreditur setelah sebelumnya mengirimkan bunga papan berisi harapan agar Polri memperhatikan kepentingan kreditur. Selain itu perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri untuk bertemu penyidik yang menangani berkas pidana terhadap manajemen IOI.
Sejumlah kreditur dari beberapa kota itu berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH dengan tujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
Baca Juga: Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah
Menurut Djunaedi, kreditur asal Surabaya sejak Desember 2020 pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan yang sangat membantu biaya hidup bulanan keluarganya sehingga tindakan manajemen IOI sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU.
“Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai kesepakatan PKPU. Bahkan maju! Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” tuturnya.
Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021 namun proses itu dipercepat ke Desember 2020.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Sempat Memeriksa Produk Investasi Indosterling Optima
Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Dimana dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.
“Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran kemarin. Saya harap manajemen IOI terus membayar dengan lancar, hingga pelunasan nanti,” harapnya.
Sementara itu Ambarwati, kreditur asal Bandung memuji tindakan manajemen Indosterling dalam menangani kesepakatan yang telah ditempuh. Dia mengaku sangat senang dibayar lebih awal dari yang dijanjikan.
Komitmen ini membuat para kreditur menilai manajemen Indosterling selaku pihak yang menjual produk keuangan akan bersifat profesional. Menurut Ifan Prajogo, kreditur asal Surabaya mengaku sangat optimistis manajemen IOI bisa menyelesaikan sampai akhir sesuai kesepakatan PKPU.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya dalam keterangannya, Minggu (23/5).
Selanjutnya: Ratusan kreditur IOI ajukan petisi, pakar komunikasi sebut itu efek itikad baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News