kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ratusan kreditur IOI ajukan petisi, pakar komunikasi sebut itu efek itikad baik


Rabu, 19 Mei 2021 / 21:23 WIB
Ratusan kreditur IOI ajukan petisi, pakar komunikasi sebut itu efek itikad baik
ILUSTRASI. Indosterling Group


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Menurut pakar krisis komunikasi, Firsan Nova tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya. 

"Pembayaran yang dilakukan dan disampaikan kepada publik bertujuan agar publik paham bahwa ada itikad baik pihak bersangkutan dalam menjalankan kewajibannya. Saya dengar malah mereka mempercepat pembayaran," kata Firsan dalam keterangannya, Rabu (19/5). 

Baca Juga: Percepat Pembayaran Cicilan, Gaya Komunikasi Non Verbal IndoSterling Optima Investa

Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat ke Desember 2020.  

Menurut Firsan, tindakan pembayaran yang sudah dilakukan sebanyak enam kali menandakan adanya usaha serius dari pihak IOI. Usaha ini, kata dia, menjadi hal bagus untuk memperbaiki reputasi perusahaan. 

"Apa yang sudah dialami IndoSterling ini menarik dalam usaha mereka memperbaiki citra dan reputasi perusahaan. Tentunya hal ini akan semakin mempercepat upaya pemulihan krisis komunikasi yang mereka alami sekarang ini," ujar penulis buku Crisis Public Relations ini. 

Baca Juga: Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah

Sebaliknya, lanjutnya, tindakan penyidik Mabes Polri yang memaksakan kasus pidana ini terus berjalan di tengah fakta sejumlah Polda telah membatalkan proses kasus ini justru kontraproduktif dengan upaya Polri yang profesional, transparan dan akuntabel.



Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×