kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Kredit Macet hingga Rp 1 Juta Milik Calon Nasabah KPR Akan Dihapus, Ini Kata Purbaya


Jumat, 17 Oktober 2025 / 09:50 WIB
Kredit Macet hingga Rp 1 Juta Milik Calon Nasabah KPR Akan Dihapus, Ini Kata Purbaya
ILUSTRASI. Pemerintah telah menemukan solusi untuk rencana kebijakan penghapusan kredit macet di bawah Rp 1 juta bagi calon pembeli rumah dengan skema KPR. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan solusi untuk rencana kebijakan penghapusan kredit macet di bawah Rp 1 juta bagi calon pembeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurutnya, solusi tersebut muncul setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, melaporkan bahwa para pengembang perumahan bersedia menanggung tunggakan kecil yang dimiliki calon pembeli rumah.

"Kata Pak Ara sih pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya sudah enggak apa-apa," kata Purbaya di kawasan JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Begini Kata Purbaya Soal Wacana Hapus Tagih Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ratusan ribu masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses KPR akibat tercatat memiliki kredit macet dengan nominal sangat kecil, di bawah Rp 1 juta.

"Katanya ada demand yang dari sekitar 100.000 orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar," katanya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa ia akan terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan melibatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Senin baru saya minta laporan dari Kepala BP Tapera. Kamis minggu depan saya akan ketemu dengan OJK untuk melihat sebetulnya seperti apa. Tapi tergantung dari temuan hari Senin," ucap Purbaya.

Selanjutnya: Aplikasi DANA Tersedia di Indomaret

Menarik Dibaca: Aplikasi DANA Tersedia di Indomaret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×