Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan solusi untuk rencana kebijakan penghapusan kredit macet di bawah Rp 1 juta bagi calon pembeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurutnya, solusi tersebut muncul setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, melaporkan bahwa para pengembang perumahan bersedia menanggung tunggakan kecil yang dimiliki calon pembeli rumah.
"Kata Pak Ara sih pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya sudah enggak apa-apa," kata Purbaya di kawasan JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Begini Kata Purbaya Soal Wacana Hapus Tagih Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ratusan ribu masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses KPR akibat tercatat memiliki kredit macet dengan nominal sangat kecil, di bawah Rp 1 juta.
"Katanya ada demand yang dari sekitar 100.000 orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar," katanya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa ia akan terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan melibatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Senin baru saya minta laporan dari Kepala BP Tapera. Kamis minggu depan saya akan ketemu dengan OJK untuk melihat sebetulnya seperti apa. Tapi tergantung dari temuan hari Senin," ucap Purbaya.
Selanjutnya: Aplikasi DANA Tersedia di Indomaret
Menarik Dibaca: Aplikasi DANA Tersedia di Indomaret
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News