kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPU Akhirnya Menerima Daftar Caleg dari 38 Partai


Rabu, 20 Agustus 2008 / 19:55 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum telah menerima seluruh daftar calon legislatif (caleg) 38 partai politik peserta pemilihan umum 2009. Selebihnya KPU bakal melakukan verifikasi administrasi nama-nama caleg yang telah diajukan oleh masing-masing parpol.

Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati mengatakan KPU bakal mengajukan calon anggota legislatif mulai 14-19 Agustus 2008 dan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota dewan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008. "Pengajuan hasil verifikasi ke partai politik dilakukan mulai 16 Agustus 2008 hingga 9 September 2008. Setiap parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki syarat calon dan mengganti bakal calon pada 10-16 September 2008," katanya di Jakarta, Rabu (20/8).

Setelah parpol memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang masih kurang, maka KPU akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan akhirnya pada 31 Oktober 2008 nanti KPU bakal mengumumkan daftar calon tetap yang akan bertarung memperebutkan kursi di Senayan. Namun sebelum itu, KPU akan membuka dan menyampaikan tanggapan masyarakat atas caleg yang diajukan parpol pada 29 September-9 Oktober 2008.

Seperti diketahui, KPU tepat jam 00.00 WIB secara resmi menutup pendaftaran calon legislatif (caleg). Partai yang terakhir mendaftarkan calegnya yakni partai Syarikat Indonesia. Namun yang menarik adalah adanya dua pendaftar caleg untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Andi, KPU akan melakukan klarifikasi kepada Departemen Hukum dan HAM atas kepengurusan ganda PKB tersebut. KPU hanya akan menerima satu pengajuan daftar bakal calon legislatif apakah dari kubu Muhaimin atau kubu Gus Dur.

"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 18, apabila ada lebih dari satu kepengurusan yang mengajukan calon maka KPU akan melakukan klarifikasi terhadap kepengurusan itu pada Depkumham," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×