kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPU tetapkan capres-cawapres dan caleg Kamis besok


Rabu, 19 September 2018 / 13:27 WIB
KPU tetapkan capres-cawapres dan caleg Kamis besok
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum KPU


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019, Kamis (20/9). 

Penetapan itu, bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD. 

"Besok kan penetapan calon anggota legislatif DPR, kemudian DPD, calon presiden dan calon wakil presiden, jadi itu yang ditetapkan bukan hanya capres, bukan hanya caleg," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9). 

Menurut Viryan, sejauh ini belum ada perubahan waktu penetapan calon peserta pemilu, meskipun pihaknya belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. 
"Sampai hari ini belum ada rencana perubahan penetapan. Kami berupaya bekerja sesuai tahapan yang sudah ada," ujar Viryan. 

Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno. 

Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon peserta juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Yang wajib hadir perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," ujar Viryan. 

Usai penetapan calon, tahapan Pemilu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, Jumat (21/9) malam. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kamis, KPU Tetapkan Capres-Cawapres dan Caleg Pemilu 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×