kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.086   20,62   0,29%
  • KOMPAS100 1.059   3,52   0,33%
  • LQ45 832   1,20   0,14%
  • ISSI 216   1,13   0,53%
  • IDX30 425   0,21   0,05%
  • IDXHIDIV20 514   1,10   0,21%
  • IDX80 121   0,38   0,31%
  • IDXV30 125   0,59   0,48%
  • IDXQ30 142   0,32   0,23%

KPU: Pilkada serentak tetap 9 Desember 2015


Jumat, 07 Agustus 2015 / 15:58 WIB
KPU: Pilkada serentak tetap 9 Desember 2015


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. Meskipun, beberapa tahapan di daerah mengalami perubahan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, perubahan tahapan seperti perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tidak akan mengganggu jadwal pemilihan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

"Secara nasional jadwalnya tetap sama sesuai dengan yang ditetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Hanya ada pemadatan terhadap jadwal kegiatan selanjutnya. Itu akan memengaruhi jadwal di daerah setempat, tetapi tidak mengganggu jadwal di daerah lain," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Kemarin, KPU membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah khusus tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ketujuh daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. 

Pendaftaran ini akan berlangsung tiga hari saja, 9-11 Agustus 2015. Dengan penambahan waktu tersebut, jadwal verifikasi dan masa perbaikan persyaratan calon baru akan berbeda dari pasangan calon yang sudah mendaftar pada pendaftaran tahap awal.

KPU memperkirakan, beberapa daerah akan mengalami pengurangan masa kampanye. Selain itu, saat ini terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon. Daerah-daerah tersebut berpotensi hanya memiliki calon tunggal apabila pasangan lain dinyatakan gugur karena tidak lolos tahap verifikasi persyaratan yang berakhir hari ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, apabila setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon terdapat kurang dari dua pasangan calon, KPU akan kembali membuka kesempatan pendaftaran selama tiga hari.

"Bagi 86 daerah, selagi masih bisa melakukan kegiatan sampai dengan jadwal yang ada, maka bisa saja penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus 2015. Tetapi, semuanya harus menyesuaikan jadwal (pemungutan suara) pada 9 Desember untuk 269 daerah," kata Husni. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×