kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona


Senin, 16 Maret 2020 / 15:00 WIB
KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona
ILUSTRASI. Suasana pemilhan umum daerah ( Pilkada ) di komplek Vila Mutiara cinere Limo Depok Jawa Barat ( 27/6). Pada hari ini di lakukan pemilihan umum kepala daerah serentak di berbagai wilayah indonesia. Pho KONTAN/ Achmad Fauzie/27/6/2018


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah langkah antisipatif agar adanya virus corona tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak pada September 2020 mendatang.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan opsi alternatif penundaan pelaksanaan Pilkada serentak. Pembahasan penundaan pelaksanaan Pilkada kemungkinan di wilayah terdampak virus corona.

Ia menyebutkan, saat ini sejumlah daerah misalnya terdapat kasus virus corona dan akan melaksanakan Pilkada Serentak. Seperti di wilayah Kota Depok dan Kota Surakarta.

Baca Juga: Waspada corona, KPU pertimbangkan opsi penundaan pilkada serentak

"Ini kami sedang membahas, kira-kira bagaimana misalnya di daerah Depok, Solo (Surakarta). Kemudian daerah-daerah lain yang ada Pilkada dan terdampak dari virus corona," kata Viryan ketika dihubungi, Senin (16/3).

Lebih lanjut, KPU saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan kementerian/lembaga lain agar virus corona tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak.

"Buat Kami, poinnya adalah keselamatan warga negara lebih penting daripada kegiatan yang penting juga kita lakukan," kata Viryan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 daerah pada 23 September 2020 mendatang. Secara rinci akan dilaksanakan sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.

Baca Juga: Viral kabar Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena corona, apa benar?

Seperti diketahui, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, pada BAB XVI mengatur tentang Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan.

Pasal 120

(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.

Pasal 121

(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Baca Juga: Pendanaan pada bisnis start up tertekan wabah corona

Pasal 122

(1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kecamatan; atau

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pendanaan pada bisnis start up tertekan wabah corona

(3) Dalam hal pemilihan Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.

(4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Bupati/Walikota lanjutan atau Bupati dan Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×