kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona


Senin, 16 Maret 2020 / 15:00 WIB
KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona
ILUSTRASI. Suasana pemilhan umum daerah ( Pilkada ) di komplek Vila Mutiara cinere Limo Depok Jawa Barat ( 27/6). Pada hari ini di lakukan pemilihan umum kepala daerah serentak di berbagai wilayah indonesia. Pho KONTAN/ Achmad Fauzie/27/6/2018


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pasal 120

(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.

Pasal 121

(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Baca Juga: Pendanaan pada bisnis start up tertekan wabah corona

Pasal 122

(1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kecamatan; atau

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pendanaan pada bisnis start up tertekan wabah corona

(3) Dalam hal pemilihan Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.

(4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Bupati/Walikota lanjutan atau Bupati dan Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×