Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemenang tetap tender proyek surat suara pemilu akan ditentukan pada hari ini, Senin (7/1).
Pemenang ditentukan setelah masa sanggah berakhir. Jika ada yang keberatan terhadap pemenang tender sementara, maka dimungkinkan untuk melakukan sanggahan. Selanjutnya, jika sanggahan atau alasan keberatan itu diterima oleh KPU, maka dimungkinkan pemenang tender sementara tidak menjadi pemenang tetap.
"Masa sanggah dari hasil lelang kan sampai jam 12 siang ini. Masih menunggu masa sanggah," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Setelah masa sanggah berakhir, proses pengadaan surat suara akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak payung antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan para pemenang lelang. Masa penandatanganan akan berakhir pada 10 Januari 2019.
Selanjutnya, surat suara akan diproduksi serentak mulai 16 Januari 2019. Surat suara yang akan diproduksi berjumlah 939.879.651 lembar. Jumlah ini mencakup lima jenis surat suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Ditargetkan, 17 Maret 2019 surat suara pemilu sudah sampai di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, 17 Maret-19 April 2019 akan digunakan untuk menyortir, melipat, dan mengepak surat suara untuk didistribusikan ke TPS.
Saat ini, ada enam pemenang sementara tender pengadaan surat suara pemilu, yaitu: 1. PT Gramedia (Jakarta) 2. PT Balai Pustaka (Jakarta) 3. PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta) 4. PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur) 5. PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur) 6. PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemenang Tender Surat Suara Pemilu Ditentukan pada Hari Ini"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News