kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU minta daerah lengkapi NIK pada DPT


Sabtu, 02 November 2013 / 16:21 WIB
KPU minta daerah lengkapi NIK pada DPT
ILUSTRASI. Paspampres menyiapkan sejumlah perlengkapan dalam rangka rencana pengamanan perjalanan Jokowi ke Ukraina dan Rusia.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik meminta KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melengkapi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga bagi setiap pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPU RI kepada seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Surat edaran bernomor 741/KPU/XI/2013 tertanggal 1 November 2013 itu mengenai data NIK dan NKK yang kosong. Dituliskan, terkait dengan masih adanya NIK dan NKK yang kosong atau tidak standar di dalam DPT, KPU provinsi dan kabupaten/kota berupaya maksimal untuk melengkapi NIK dan NKK tersebut.

KPU provinsi dan kabupaten/kota juga diminta menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung seperti berita acara klarifikasi atau surat keterangan dari pihak terkait seperti kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dan sebagainya, dengan adanya pemilih yang NIK dan NKK yang masih kosong atau tidak standar.

Husni dalam surat edaran tersebut meminta penjelasan dan dokumen pendukung diserahkan pada saat rekapitulasi DPT nasional pada 4 November 2013.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menemukan puluhan juta pemilih masih bermasalah menjelang pengumuman dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional pada 4 November.

Menurut dia, sebanyak 20,3 juta penduduk tercatat di daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), namun tidak ada di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Sedangkan 30 juta penduduk berusia pemilih tercatat di DP4 namun tidak terdaftar di DPSHP.

Jumlah DPT, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPD, diperoleh dari hasil pemutakhiran daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendagri telah menyerahkan sekitar 190 juta penduduk potensial pemilih kepada KPU. Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU dan diperoleh 181 juta pemilih dalam DPSHP. Berdasarkan sinkronisasi antara data DP4 dan DPSHP tersebut telah ditemukan sekitar 160 juta masyarakat yang sinkron sebagai pemilih dan 20,3 juta pemilih belum memiliki NIK.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan memperbaiki data pemilih yang masih ganda maupun belum terakomodir dalam DPSHP.

"Kami harus memastikan betul bagaimana memperbaiki data yang mendapat rekomendasi perbaikan. Jangan sampai upaya perbaikan tidak kami lakukan tetapi juga jangan mengganggu apa yang telah direncanakan," kata Hadar. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×