kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU menegaskan sosialisasi pemilu di rumah ibadah diperbolehkan


Jumat, 08 Februari 2019 / 17:20 WIB
KPU menegaskan sosialisasi pemilu di rumah ibadah diperbolehkan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana melakukan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, jika hanya sekedar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah.

"Kalau sosialisasi boleh di mana saja, yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye. Anda harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai pemilu kepada pemilih. Kegiatan ini bertujuan supaya pemilih lebih paham mengenai pemilu. Sosialisasi bentuknya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama, atau lainnya.

Sementara kampanye, adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik partai politik, anggota DPD, atau pasangan capres-cawapres, mengajak pemilih memilih dirinya. "Kan sudah jelas kampanye itu apa, sosialisasi itu apa. Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye, maka ada aturannya, mana yang boleh mana yang tidak," tandas Arief.

Larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai Pasal 521 UU Pemilu, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.

KPU berencana untuk sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah 3 minggu sebelum hari pemungutan suara. KPU akan bekerja sama dengan forum keagamaan seluruh agama untuk ikut melakukan sosialisasi. Mereka nantinya akan sosialisasi di berbagai forum seperti sholat Jumat atau ibadah di gereja.

"Belum lagi kita juga bermitra dengan NU, Muhammadiyah, KWI, dengan pengurus-pengurus keagamaan untuk sosialisasi. Jadi semua kita garap," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan di Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×