kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

KPU: Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember


Kamis, 28 November 2024 / 06:14 WIB
KPU: Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember
ILUSTRASI. Pilkada 2024: Warga berpartisipasi saat Pilkada serentak 2024 di Depok, JAwa Barat, Rabu (27/11). Pilkada Depok diikuti oleh dua pasangan calon walikota dengan total daftar pemilih berjumlah 1.427.674 jiwa. KONTAN/Baihaki/27/11/2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengumumkan bahwa hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU.

"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: KPU Sebut Suara Pilkada Seluruh Indonesia Sudah Masuk 81,8%

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.

Afifuddin menjelaskan, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai.

Agenda pertama adalah rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Pemilih Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar dari 30 November hingga 9 Desember 2024.

Baca Juga: Ini Syarat Menang 1 Putaran Khusus di Pilkada Jakarta

Agenda kedua adalah pengumuman hasil sesuai dengan jadwal yang telah disebutkan sebelumnya oleh Afifuddin.

"Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember, Kabupaten/Kota 12 Desember ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/28/05222211/hasil-resmi-pilkada-provinsi-2024-diumumkan-15-desember-kabupaten-kota-12.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×