kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Selasa, 11 Agustus 2015 / 20:32 WIB
KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran setelah penetapan peserta pilkada pada tanggal 24 Agustus. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pada saat penetapan peserta pilkada, bisa muncul pasangan calon tunggal karena pasangan calon lainnya tidak lolos verifikasi.

"Kita akan buka pendaftaran lagi selama 3 hari, namun sebelumnya ada 3 hari untuk masa penundaan dan sosialisasi, sedangkan penetapanya akan dilakukan pada 19 September," ujar Hadar.

Jika masih belum memiliki minimal dua pasangan calon, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12/2015.

Asal tahu saja, setelah pendaftaran putaran pertama (26-28 Juli) dan putaran kedua (1-3 Agustus), pasangan calon pilkada yang sudah mendaftar akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 24 Agustus.

Setelah ditetapkan sebagai peserta, para calon kepala daerah ini akan mulai melakukan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×