kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Selasa, 11 Agustus 2015 / 20:32 WIB
KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran setelah penetapan peserta pilkada pada tanggal 24 Agustus. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pada saat penetapan peserta pilkada, bisa muncul pasangan calon tunggal karena pasangan calon lainnya tidak lolos verifikasi.

"Kita akan buka pendaftaran lagi selama 3 hari, namun sebelumnya ada 3 hari untuk masa penundaan dan sosialisasi, sedangkan penetapanya akan dilakukan pada 19 September," ujar Hadar.

Jika masih belum memiliki minimal dua pasangan calon, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12/2015.

Asal tahu saja, setelah pendaftaran putaran pertama (26-28 Juli) dan putaran kedua (1-3 Agustus), pasangan calon pilkada yang sudah mendaftar akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 24 Agustus.

Setelah ditetapkan sebagai peserta, para calon kepala daerah ini akan mulai melakukan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×