kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Selasa, 11 Agustus 2015 / 20:32 WIB
KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran setelah penetapan peserta pilkada pada tanggal 24 Agustus. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pada saat penetapan peserta pilkada, bisa muncul pasangan calon tunggal karena pasangan calon lainnya tidak lolos verifikasi.

"Kita akan buka pendaftaran lagi selama 3 hari, namun sebelumnya ada 3 hari untuk masa penundaan dan sosialisasi, sedangkan penetapanya akan dilakukan pada 19 September," ujar Hadar.

Jika masih belum memiliki minimal dua pasangan calon, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12/2015.

Asal tahu saja, setelah pendaftaran putaran pertama (26-28 Juli) dan putaran kedua (1-3 Agustus), pasangan calon pilkada yang sudah mendaftar akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 24 Agustus.

Setelah ditetapkan sebagai peserta, para calon kepala daerah ini akan mulai melakukan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×