kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Selasa, 11 Agustus 2015 / 20:32 WIB
KPU buka pendaftaran lagi pasca penetapan peserta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran setelah penetapan peserta pilkada pada tanggal 24 Agustus. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pada saat penetapan peserta pilkada, bisa muncul pasangan calon tunggal karena pasangan calon lainnya tidak lolos verifikasi.

"Kita akan buka pendaftaran lagi selama 3 hari, namun sebelumnya ada 3 hari untuk masa penundaan dan sosialisasi, sedangkan penetapanya akan dilakukan pada 19 September," ujar Hadar.

Jika masih belum memiliki minimal dua pasangan calon, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12/2015.

Asal tahu saja, setelah pendaftaran putaran pertama (26-28 Juli) dan putaran kedua (1-3 Agustus), pasangan calon pilkada yang sudah mendaftar akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 24 Agustus.

Setelah ditetapkan sebagai peserta, para calon kepala daerah ini akan mulai melakukan kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×