kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

KPPU tunda putusan soal pengadaan bus Transjakarta


Selasa, 04 April 2017 / 15:05 WIB
KPPU tunda putusan soal pengadaan bus Transjakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan keberatan 15 perusahaan penyedia alat tranportasi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengadaan bus Transjakarta.

"Mohon maaf, putusan belum siap karena majelis belum selesai bermusyawarah," ucap ketua majelis hakim Budi Hertianto, dalam sidang, Selasa (4/4).

Adapun, putusan yang seharusnya dibacakan hari ini akan dibacakan dua pekan menadatang, Selasa 18 April 2017. Atas penundaan itu kuasa hukum salah satu pemohon keberatan PT Industri Kereta Api (INKA) Pebri Kurniawan bilang, pihaknya tidak keberatan jika majelis belum siap akan putusan.

"Kami memaklumi, memang dalam perkara ini butuh kecermatan dan pertimbangan yang cukup untuk memutus perkara ini, apalagi pihak yang berpekara jumlahnya banyak," ujarnya dalam sidang.

Pun juga perwakilan KPPU dalam sidang juga tak keberatan. "Selagi tidak melanggar batas waktu yang diatur, kami tidak masalah," tutur Urbaningrum.

Sekadar tahu saja, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, jangka waktu pemeriksaan keberatan putusan KPPU adalah 30 hari kerja sejak sidang pertama. Adapun dalam perkara ini 30 hari kerja itu akan jatuh pada 25 April 2017.

Sekadar catatan, para perusahaan ini mengajukan keberatan lantaran, KPPU dinilai tak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan 15 perusahaan tersebut bersengkokol hanya karena kesamaan IP Adress dalam proses login ke situs pengadaan barang dan jasa.

Menurut mereka kesamaan IP Adress tidak bisa dijadikan acuan atau alat bukti yang sah bagi KPPU untuk mengambil kesimpulan kalau para pemohon bersengkokol. Dengan demikian putusan KPUU itu tidak berdasar, berdasarkan Pasal 44 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apalagi, tidak ada keterangan saksi ahli yang menyatakan para perusahaan berkoordinasi hanya karena kesamaan IP Adress. Sehingga, KPPU tidak menggunakan data yang valid.

Keberatan para terlapor ini untuk membatalkan putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014. Yang mana, dalam putusan itu KPPU menyatakan 19 perusahaan bersengkokol atas pengadaan tender Bus TransJakarta (medium bus, single Bus dan articulated bus) untuk tahun anggaran 2013.

Saat itu majelis komisi KPPU berpendapat, 9 perusahaan itu melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999. Pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Majelis Komisi pun memberikan denda kepada 16 perusahaan yang berkisar Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar dan sanksi kepada dua perusahaan terlapor. Dari 19 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp 25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara.

Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun.

Kendati begitu, dari 19 perusahaan ada empat yang tidak mengajukan keberatan atau menerima putusan PKPU yakni,
PT Indo Dongfeng Motor, ransportindo Bakti Nusantara PT Zonda Indonesia, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×