kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU temukan adanya imbauan kenaikan tarif tiket pesawat bisa mengarah kartel


Senin, 21 Januari 2019 / 19:11 WIB
KPPU temukan adanya imbauan kenaikan tarif tiket pesawat bisa mengarah kartel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif tiket dan kargo pesawat yang serentak melonjak hampir di semua maskapai beberapa waktu lalu akhirnya masuk dalam tahap penelitian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menemukan adanya imbauan kenaikan tarif tiket pesawat.

Wasit persaingan usaha itu bahkan saat ini sudah menerjunkan tim untuk hal ini. Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemhub) selaku regulator dan para perusahaan maskapai.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada kesimpulan ada tidaknya kartel dalam penentuan kenaikan harga tiket tersebut. "Kami belum mendapat kepastian apakah tindakan itu merupakan instruksi pemerintah atau tidak, kami belum mendapat jawaban," tutur Guntur saat ditemui di kantornya, Senin (21/1).

Ia menambahkan, sejauh ini, pihak-pihak yang dipanggil KPPU mengelah menjawab dengan alasan bukan kapasitas mereka menjelaskan lebih detail soal kenaikan harga tersebut.

Meski begitu, KPPU menemukan adanya indikasi dengan adanya imbauan pada Desember tahun lalu. Meski begitu, KPPU buru-buru membantah kalau indikasi tersebut bisa dikategorikan kartel atau tidak. "Kami perlu menggali informasi lebih lanjut soal ini,"imbuhnya.

Menurut Guntur, perkara ini merupakan inisiatif dari KPPU sendiri. Untuk itu pihaknya langsung menggelar rapat komisioner dan memutuskan perkara ini masuk dalam tahap penelitian.

Adapun hal ini merupakan inisiatif dari KPPU sendiri. Dasarnya adalah, Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Sebab, seperti diketahui masyarakat sebelumnya menyadari tiket pesawat hampir di semua maskapai mengalami kenaikan drastis usai liburan Natal dan tahun baru tahun lalu.

Meski begitu, Guntur bilang, masa penelitian ini tidak memiliki batas waktu tertentu untuk kemudian masuk dalam tahap pemberkasan dan investigasi.
Ia juga menegaskan, tahap penelitian ini bukan berarti para prusahaan terkait akan diputuskan bersalah nantinya. "Bukan serta merta nanti akan bersalah," tutup Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×