kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU putuskan tak ada persekongkolan tender dalam pengembangan SPAM di Gresik


Kamis, 19 Agustus 2021 / 20:56 WIB
KPPU putuskan tak ada persekongkolan tender dalam pengembangan SPAM di Gresik
ILUSTRASI. KPPU putuskan tak ada persekongkolan tender dalam pengembangan SPAM di Gresik


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Dalam Putusan Perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan tersebut," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III).

Proses penyelidikan berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Melalui proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan dan diperoleh selama proses persidangan, tidak dapat memenuhi adanya unsur bersekongkol yang dilakukan oleh para Terlapor.

Baca Juga: Perkara tender di Situbondo, KPPU denda tiga korporasi Rp 3,25 miliar

"Sehingga memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," terang Deswin.

Majelis Komisi dalam putusannya turut menginstruksikan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Gresik, agar memperbaharui peraturan terkait pedoman bagi BUMD dalam menentukan mitra bisnis.

Hal ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan melakukan sertifikasi bagi para Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan/atau mitra bisnis yang diadakan oleh BUMD agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam Perkara tersebut adalah Ukay Karyadi. Serta Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah.

Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

Selanjutnya: KPPU gandeng ITS atasi persoalan penegakan hukum persaingan usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×