kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.304   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.187   19,76   0,28%
  • KOMPAS100 1.047   1,62   0,15%
  • LQ45 816   0,68   0,08%
  • ISSI 225   0,54   0,24%
  • IDX30 426   -0,08   -0,02%
  • IDXHIDIV20 505   -0,01   0,00%
  • IDX80 118   0,03   0,03%
  • IDXV30 120   0,20   0,17%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPPU Pertanyakan Kapasitas Indovision Ajukan Kasasi


Senin, 22 Februari 2010 / 14:09 WIB
KPPU Pertanyakan Kapasitas Indovision Ajukan Kasasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan langkah PT MNC Sky Vision yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah menolak keberatan perusahan teveberbayar dengan label Indovision.

"Pengadilan menyatakan Indovision tidak memiliki legal standing mengajukan keberatan. Lalu dalam kapasitas apa Indovision mengajukan kasasi," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Senin (22/2).

Menurutnya secara tegas dalam putusan Pengadilan disebutkan bahwa Indovision tidak memiliki legal standing. Meski demikian pengajuan kasasi atas putusan Pengaddilan dalam acara keberatan adalah upaya hukum yang diatur dan dibenarkan. "Sebagaiman pasal 45 UU No.5 tahun 1999," tegasnya.

Seperti diketahui hari ini Indovision telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Barat yang menolak keberatannya terkait putusan KPPU hak siar Liga Inggris.
Indo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×