Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Meski telah diputus sebagai pihak yang kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PT MNC Sky Vision atau lebih dikenal Indovision tampaknya tak mau menyerah begitu saja. Indovision memastikan mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara hak siar English Premier League.
"Hari ini, Indovision menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Andi Simangungsong, kuasa hukum PT MNC Sky Vision, Senin (22/2). Menurut pengacara dari kantor AFS Partnership ini, putusan yang tidak memberikan hak pelapor mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan preseden buruk. Ini akan memberikan kesempatan kepada KPPU untuk bermain mata dengan pihak terlapor (Astro).
Sementara itu, menanggapi soal legal standing yang menjadi pertimbangan PN Jakarta Barat menolak keberatan Indovision, Andi merujuk pasal 2 Perma No.3 tahun 2005 dan pasal 44 UU No.5 tahun 1999 . Dalam kedua aturan itu tidak disebutkan secara jelas melarang pelaku usaha pelapor mengajukan keberatan atas putusan KPPU.
Lepas dari itu, dalam praktek di KPPU sendiri pada pokoknya membedakan pelapor dalam dua kategori: pelapor yang dirahasiakan identitasnya karena tidak meminta ganti rugi dari terlapor dan pihak pelapor yang tidak dirahasiakan identitasnya karena meminta ganti rugi.
"Indovision adalah pelapor yang tidak dirahasiakan identitasnya karena minta ganti rugi. Namun, ternyata putusan KPPU ganti kerugian tersebut tidak dikabulkan sehingga menjadi alasan Indovision keberatan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News