CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.158   -56,66   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,33   -0,85%
  • LQ45 871   -5,01   -0,57%
  • ISSI 216   -2,15   -0,98%
  • IDX30 446   -1,96   -0,44%
  • IDXHIDIV20 539   -0,14   -0,03%
  • IDX80 125   -0,95   -0,75%
  • IDXV30 135   0,01   0,00%
  • IDXQ30 149   -0,40   -0,27%

KPPU periksa Pertamina soal Donggi-Senoro


Rabu, 25 Agustus 2010 / 21:44 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran UU No.15 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Donggi Senoro. Sejumlah pihak pun diperiksa dan dimintai keterangannya tidak terkecuali PT Pertamina.

"Betul kami telah memanggil Pertamina Senin (23/8), kemarin dan sudah dimintai keterangannya oleh KPPU," kata Komisioner KPPU Tadjudin Noersaid, Rabu (25/8). Menurut Tadjudin, Pertamina dimintai keterangannya seputar Proses Beauty Contest Proyek lapangan gas Donggi – Senoro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara garis besarnya bahwa disebutkan kontrak pelaksanaan proyek LNG JOB Pertamina-Medco dalam menetapkan Mitsubishi Corporation selaku pemenang belum rampung. "Soal kesepakatan kontrak pelaksanaan proyek belum selesai, maka sampai saat ini kami masih mempelajari. Ini berbeda jika kontraknya telah selesai," jelasnya.

Makanya, KPPU terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya. Tidak terkecuali Pertamina untuk kembali dimintai keterangan. "Pertamina sudah di periksa dan juga BP Migas," kata Komisioner KPPU, Erwin Syahril.

Sejauh ini KPPU tetap menduga bahwa telah ada pelanggaran di konsorsium Donggi Senoro, yakni Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, yakni melanggar pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia perusahaan pesaing.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, KPPU menganggap bahwa tender Donggi Senoro juga telah melanggar pasal 19 huruf d, yakni mengenai diskriminasi kepada pelaku usaha. "Nah, saat ini kan proses pemeriksaannya sedang berlangsung, nanti akan dibuktikan oleh pemeriksa, apakah JOB Pertamina – Medco memang benar melakukan pelanggaran,” ujarnya

Sementara itu, Vice President Corporate Communications Pertamina M. Harun membenarkan bahwa KPPU telah memanggil Pertamina terkait Donggi-Senoro. Meski demikian, ia tidak begitu tahu soal substansi yang ditanyakan oleh KPPU. Namun lepas dari itu, menurut Harun Pertamina akan mematuhi aturan yang ada. "Kita akan patuh pada aturan yang ada. Tapi tentu terkait mencari partner dalam pengelolaan kita harus cari yang terbaik seperti halnya pacar," katanya.

Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies( IRRES), menegaskan KPPU sebagai komisi yang melindungi negara memang sudah seharusnya dapat melindungi negara dari cengkeraman asing. "KPPU juga harus dapat menyelidiki dengan cermat apakah tender tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan bisnis yang wajar," katanya.

Sampai saat ini KPPU terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhitung tanggal 19 Juli 2010 sampai 19 September 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×