Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada pemerintah untuk segera membuat peraturan jelas untuk industri telekomunikasi. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, pengaturan jelas diperlukan terkait perkembangan industri telekomunikasi yang belakangan ini makin pesat.
"Jangan sampai terlambat. Kalau terlambat akan susah," katanya di Jakarta, Kamis (8/9).
Nawir Messy, Komisioner KPPU mengatakan, salah satu peraturan yang diharapkan bisa segera dibuat oleh pemerintah adalah masalah network sharing antar operator. Dia meminta, demi asas keadilan antar operator, pemerintah segera menetapkan aturan mengenai kompensasi yang wajar bagi operator yang jaringannya dipakai bersama dengan operator lain.
"Harus segera diselesaikan masalah itu, kalau tidak akan menyisakan masalah," katanya.
Aturan lain, terkait biaya interkoneksi. Syarkawi meminta agar pemerintah segera menetapkan biaya interkoneksi yang wajar. KPPU melihat biaya interkoneksi yang ada sekarang tidak memberikan rasa keadilan.
"Di interkoneksi ini ada namanya biaya off net (sambungan beda operator), misal pengguna XL telepon ke Indosat. Ketika pembicaraan masuk ke Indosat, XL kan gunakan infrastruktur indosat maka XL harus bayar ke Indosat untuk interkoneksi tadi Rp 250 plus biaya macam-macam keluarlah angka Rp 500. Tapi Dalam praktiknya bukan Rp 500 ini yang dihargakan ke konsumen, tapi sampai 8 kali lipat," katanya.
Biaya tersebut kata Nawir, kemudian digunakan operator untuk memurahkan tarif telepon sesama operator sehingga percakapan dan tarif SMS sesama operator bisa murah. "Ini tidak sehat, makanya kami minta segera diatur, kalau tidak kami akan masuk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News