kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

KPPU Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan, GIMNI: Tidak Ada Kartel


Kamis, 21 Juli 2022 / 21:11 WIB
KPPU Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan, GIMNI: Tidak Ada Kartel
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Minggu (12/6/2022). KPPU Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan, GIMNI: Tidak Ada Kartel.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi pada Rabu (20/7).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meyakini tidak ada dugaan kartel minyak goreng. Ia meminta KPPU tidak memperkeruh suasana terkait hal tersebut.

“Kita melihatnya pertama di situasi begini dimana minyak goreng menjadi isu besar, itu akan menambah situasi makin ribet. Karena kita yakin bahwa dugaan kartel itu sama sekali tidak ada,” ucap Sahat kepada Kontan.co.id, Kamis (21/7).

Sahat meminta KPPU untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng setelah kondisi terkait minyak goreng sudah mulai membaik. Sebab, dengan adanya penanganan perkara di KPPU terkait minyak goreng dinilai akan membuat kondisi psikis pengusaha minyak goreng dalam negeri tertekan. Padahal, belum tentu telah terjadi kartel minyak goreng seperti yang disangkakan KPPU.

Baca Juga: KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

“Kenapa ngga tenang dulu baru dilanjutkan kalau memang ada temuan, kita harapkan begitu. Kalau memang itu kartel, janganlah pada saat sekarang ini yang membuat apatis atau stres kepada pengusaha pengusaha minyak goreng dalam negeri, ini kan memberikan tekanan yang luar biasa, saya yakin mereka tak tahu apakah betul mereka melakukan kartel atau apa, kan belum tentu juga tahu,” jelas Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menegaskan tidak ada pertemuan antar asosiasi untuk membahas soal harga minyak goreng. Yang ada adalah asosiasi dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberi masukan terkait kebijakan minyak goreng.

“Kita selalu bilang kalau ada pembicaraan harga kita minta kepada kementerian perdagangan panggil KPPU supaya ikut disini, kami tanggungjawab katanya (kementerian perdagangan),” kata Sahat.

Dihubungi secara terpisah, Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Agus Purnomo belum mau merespon perihal dugaan kartel yang tengah didalami KPPU.

“Maaf saya belum bisa memberikan pendapat. Saya baru baca berita di media dan belum tahu substansi dugaannya. Mungkin perusahaan yang lain bisa ditanyakan,” ucap Agus.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Baca Juga: Telat Notifikasi, KPPU Denda Lestari Gemilang Intisawit Rp 1 Miliar

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

“Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ucap Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×