kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Atas Akuisisi Gojek Terhadap Tokopedia


Kamis, 03 Februari 2022 / 15:51 WIB
KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Atas Akuisisi Gojek Terhadap Tokopedia
ILUSTRASI. GoTo, perusahaan hasil merger antara aplikasi ride hailing Gojek dan e-commerce Tokopedia.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) atas PT Tokopedia. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. 

“Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022,” kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2). 

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Baca Juga: Ajak Konsumen Kelola Sampah, Danone-AQUA dan Alfamart Rilis Reverse Vending Machine

Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. 

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021. KPPU melakukan Penilaian melalui dua tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. 

Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh. 

Baca Juga: Pakar Hukum Unair Sebut Gugatan Rp 24,9 Triliun ke Gojek Diduga Bermotif Cari Untung

Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi.

Deswin mengatakan, penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. 

“Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut,” tutur Deswin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×