kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

KPPU: Jangan ada diskriminasi importir bawang putih


Rabu, 26 Februari 2020 / 14:35 WIB
ILUSTRASI. Pedagang menumpukan bawang putih impor dari Cina di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/2). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan tidak ada diskriminasi dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau sudah sesuai prosedur, memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk memberikan RIPH," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (25/2) seperti dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Bulog usul impor untuk redam kenaikan harga, APTRI: Stok gula masih cukup

Ia mengatakan KPPU siap membantu pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberian izin impor bawang putih apabila prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai tata kelola berlaku. "Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif, itu bisa jadi masalah," katanya.

Terkait pemberian dan pengaturan kuota impor bawang putih itu, Chandra menekankan pengajuan dan pemenuhan persyaratan harus sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai kebutuhan.

Oleh karena itu, apabila suatu perusahaan importir telah memenuhi persyaratan maka RIPH dapat diterbitkan setiap saat agar pelaku ekspor impor tidak mudah mempermainkan harga yang sudah ditetapkan di tingkat internasional. "Kalau misalnya, RIPH itu keluarnya terjadwal, itu malah akan mudah dipermainkan, mudah dibaca oleh produsen," kata Chandra.

Dalam kesempatan terpisah, Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengatakan saat ini hanya sekitar 10 perusahaan yang mendapatkan RIPH dari 100 yang mengajukan.

Baca Juga: Indonesia naik kelas sebagai negara maju, Kadin: Tak dapat fasilitas GSP lagi dari AS

Dari 10 perusahaan tersebut, menurut dia, tujuh perusahaan diduga merupakan perseroan yang baru terbentuk. Untuk menghindari praduga, Mulyadi mendesak adanya keterbukaan agar profil perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan RIPH dapat diakses oleh publik.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Prihasto juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir, meski tidak membeberkan perusahaan yang mendapatkan RIPH dengan kuota masing-masing.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan izin impor untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Penerbitan izin impor ini dilakukan karena stok bawang putih di dalam negeri kian menipis, yakni 70.000 ton dan hanya mampu memenuhi kebutuhan sampai pertengahan Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "KPPU Sebut Jangan Ada Diskriminasi Importir Bawang Putih dalam Penerbitan RIPH"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×