kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

KPPOD sebut sanksi administratif Perda bermasalah harus ada dasar hukum


Jumat, 16 Oktober 2020 / 07:42 WIB
ILUSTRASI. Robert Endi Jaweng. Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). DOk. Pribadi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng sebut sanksi bagi Peraturan Daerah bermasalah harus ada dasar hukum.

Pada Undang Undang Cipta Kerja pemerintah daerah yang menggunakan Perda bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa tak diberikannya hak keuangan selama 3 bulan bagi kepala daerah dan anggota DPRD.

"Harus ada dasar dulu, sementara pusat tidak punya kewenangan mengatakan Perda ini bermasalah atau tidak," ujar Robert saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).

Meski pun saat ini KPPOD telah memberikan daftar Perda bermasalah sebanyak 347 Perda kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasil kajian tersebut tak bisa menjadi dasar hukum pemberian sanksi.

Baca Juga: Ombudsman surati Kapolri terkait penanganan demo UU Cipta Kerja, apa isinya?

Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyatakan Perda bertentangan dengan aturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi adalah putusan Mahkamah Agung. Guna mendapat putusan tersebut harus diajukan terlebih dahulu.

Robert bilang pemerintah bisa meminta kepada daerah untuk mencabut Perda atau Perkada yang bermasalah. Namun, hal itu hanya bentuk komunikasi tak bisa dikenai sanksi.

"Kalau tolong dicabut, diminta untuk dicabut bagian dari komuniaksi. Tapi tidak bisa dikasih sanksi, tidak boleh," terang Robert.

Meski begitu langkah pengawasan Perda akan efektif bagi Perda yang akan diterbitkan setelah UU Cipta Kerja diundangkan. Karena pengesahan rancangan Perda akan melewati pengawasan pemerintah pusat sebelum disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×