kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPOD sarankan regulasi pencalonan kepala daerah perorangan dipermudah


Minggu, 15 Desember 2019 / 15:11 WIB
KPPOD sarankan regulasi pencalonan kepala daerah perorangan dipermudah
ILUSTRASI. Warga memasukan kertas suara ke kotak suara usai mencoblos di TPS 17 Cipinang Muara Jakarta, Rabu (17/4).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah membuat kemudahan regulasi untuk pencalonan kepala daerah dari jalur non partai.

"Bagaimana regulasi calon perorangan itu harusnya dipermudah sehingga putra putri daerah bisa mengikuti kontestasi pilkada tanpa harus melalui mekanisme partai politik sebagai sebuah kendaraan politiknya," kata Peneliti KPPOD, Gliddheo Algifariyano Royadi, dalam diskusi di Cikini, Minggu (15/12).

Baca Juga: Gibran Rakabuming tegaskan dirinya maju pemilihan Wali Kota Solo lewat PDI Perjuangan

Kemudian, pemerintah harus mendorong partai politik menerapkan sistem merit dalam pencalonan kepala daerah agar tidak terjadi pemberian mahar politik dalam pencalonan kepala daerah.

Tidak hanya itu, KPPOD berharap terjadinya desentralisasi pencalonan kepala daerah. Jadi calon kepala daerah bisa hanya mendapatkan persetujuan pencalonan ataupun promosi dari partai melalui persetujuan dewan pengurus wilayah (DPW) atau dewan pengurus cabang (DPC) tanpa perlu melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik.

Baca Juga: Keinginan putra sulung Jokowi maju di Pilkada Solo sudah bulat

Selain itu, perlu adanya pemilihan pendahuluan dalam internal parpol sebelum mengusung calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×