kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK Yakin Masyarakat Papua Mendukung Penegakkan Hukum Terhadap Lukas Enembe


Rabu, 11 Januari 2023 / 10:10 WIB
KPK Yakin Masyarakat Papua Mendukung Penegakkan Hukum Terhadap Lukas Enembe
ILUSTRASI. Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin masyarakat Papua mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih. 

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat menanggapi situasi di Papua yang sempat ricuh setelah penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

“Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali saat ditemui awak media, Selasa (11/1/2023). 

Ali memastikan, penangkapan Lukas Enembe tidak memuat kepentingan apa pun, kecuali penegakan hukum. Ia menegaskan, upaya paksa itu dilakukan bukan karena kepentingan politik. 

Baca Juga: KPK Umumkan Nasib Lukas Enembe pada Rabu (11/1)

Selain itu, KPK memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) Lukas dipenuhi. KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan,” kata dia. 

Ali menyampaikan, KPK memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Lukas untuk melakukan pembelaan terbaik mereka. Perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe nantinya diuji bersama-sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Karena sejatinya seperti itulah proses penegakan hukum,” ujar dia. 

Ali berharap, kuasa hukum Lukas tidak menyebarkan opini di luar konteks hukum seperti dengan menyatakan bahwa penangkapan kliennya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

KPK telah memanggil Lukas secara patut sebelumnya. Di sisi lain, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang menyatakan pemberitahuan harus dilakukan sebelum penangkapan. 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 33 M, Cek Profilnya

“Setelahnya pasti akan kami komunikasikan terhadap tersangka, silakan, bisa didampingi oleh penasihat hukum,” tutur Ali. 

Terkait situasi keamanan di Papua, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan Brimob Polda Papua dan berbagai satuan keamanan setempat. Tindakan yang sama juga dilakukan guna mengantisipasi keamanan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×