kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.954   -84,00   -0,50%
  • IDX 6.020   23,43   0,39%
  • KOMPAS100 853   5,77   0,68%
  • LQ45 675   7,73   1,16%
  • ISSI 187   0,58   0,31%
  • IDX30 357   4,28   1,21%
  • IDXHIDIV20 434   7,10   1,66%
  • IDX80 97   0,85   0,89%
  • IDXV30 102   0,57   0,56%
  • IDXQ30 118   2,00   1,72%

KPK: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri sejak 27 April


Jumat, 30 April 2021 / 22:17 WIB
KPK: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri sejak 27 April
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian keluar negeri sejak Selasa (27/4). Langkah itu dilakukan dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mengumpulkan bukti dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan tugas pokoknya KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk mengajukan pencegahan.

 “Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum, jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Firli kepada Kompas.com, Jumat (30/4).

Baca Juga: Peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK terungkap

Firli menyebut, pentingnya pencekalan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan kecukupan bukti. Penyidik, kata Firli, mengajukan pencegahan dengan komunikasi dan koordinasi ke berbagai pihak yang berwenang termasuk Imigrasi.

“Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal,” kata Firli.

“Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku selama enam bulan.



TERBARU

[X]
×