Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kecurigaan korupsi dalam pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Untuk menelusuri dugaan ini, KPK sudah memanggil beberapa saksi.
Salah satunya adalah mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang menjabat pada periode 2001-2006. Hamid menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/3) lalu selama tujuh jam.
Seusai pemeriksaan Hamid menegaskan bahwa ia berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Lebih jauh ia menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada penyelewengan dana bagi hasil migas itu. “Saya tidak pernah mengizinkan pencairan dana bagi hasil. Itu adalah inisiatif Daeng dan Izhar,” kata Hamid.
Daeng yang dimaksud Hamid adalah Bupati Natuna yang sekarang. Nama lengkapnya Daeng Rusnadi. Sementara Izhar adalah Wakil Bupati Natuna, Izhar Sani.
Hamid bercerita, Daeng yang menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna pada 2004 silam telah bersekongkol dengan Wakil Bupati Natuna Izhar Sani untuk membagikan duit bagi hasil migas itu kepada anggota DPRD Natuna. Izhar sudah meninggal dunia dua tahun lalu.
Total nilai penyelewengan dana bagi hasil migas di Kabupaten Natuna ini cukup besar. KPK memperkirakan angkanya mencapai Rp 60 miliar. KPK menduga dana bagi hasil migas pada 2004 silam ini tak masuk ke kas daerah melainkan ke kantong pribadi para pejabat Kabupaten Natuna.
KPK tentu saja belum menerima begitu saja penjelasan Hamid. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK masih terus mencari bukti-bukti lainnya. Dia berjanji, bila sudah menemukan bukti yang lebih kuat, KPK akan membawa kasus ini ke tahap penyidikan. “Dan akan ada tersangka untuk kasus ini,” kata Haryono.
Selain Hamid, KPK juga sudah memeriksa Daeng. Selain itu, KPK juga sudah meminta penjelasan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Ilyas Sabli dan 18 orang anggota DPRD Natuna. Serangkaian pemeriksaan itu berlangsung di Kepulauan Natuna pada pertengahan Maret 2009 lalu.
KONTAN belum berhasil menghubungi Daeng soal tuduhan dari Hamid. Namun, sebelumnya, Kepala Sub Bagian Keuangan Natuna Yulizar seperti dikutip Tribun Batam mengatakan, pencairan uang itu mendapat persetujuan Hamid dan Ilyas Sabli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News