kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPK tetapkan mantan Wali Kota Tegal jadi tersangka


Senin, 14 April 2014 / 20:12 WIB
KPK tetapkan mantan Wali Kota Tegal jadi tersangka
ILUSTRASI. Venteny Fortuna (VTNY) berpotensi meraup dana IPO maksimal sejumlah Rp 422,90 miliar.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

"Setelah melakukan penyelidikan juga terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan swasta, tahun 2012, dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya), Wali Kota Tegal, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/4).

Lebih lanjut Johan mengatakan, Wali Kota Tegal periode 2008-2013 tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikmal yang juga merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama.

Selain menetapkan Ikmal, KPK juga menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syaeful juga disangkakan melanggar pasal yang sama dengan Ikmal. Adapun penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggak 11 April 2014 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Pemerintah Kota Tegal melakukan tukat guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar  59.133 meter persegi (m2) dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 m2. Diduga, ada penggelembungan harga (mark up) atas proses tukar guling tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×