kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KPK tahan tersangka suap pengadaan di Kabupaten Kebumen


Rabu, 14 Maret 2018 / 21:48 WIB
KPK tahan tersangka suap pengadaan di Kabupaten Kebumen
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Khayub Muhamad Lutfi / KML (Komisaris PT KAK) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, pada Selasa (13/3)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam ketentuan resminya, Rabu (14/3).

Sebelumnya, KML telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KML selaku Komisaris PT KAK diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

KML disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×